Polres Majalengka, Bhabinkamtibmas Desa Heuleut Polsek Kadipaten Polres Majalengka Brigadir Cecep Pimpin Upacara Bendera sekaligus pembacaan Deklarasi Anti Penyalahgunaan Obat terlarang jenis PCC, Miras dan Narkoba oleh Siswa - siswi SMPN 3 Kadipaten. Senin, 18/09/2017.
Kegiatan ini dalam bertujuan menanamkan komitmen berperang melawan peredaran obat terlarang jenis PCC (Paracetomol Caffein Carisoprodo), Miras dan Narkoba dalam diri pelajar itu sendiri.
Deklarasi ini meruoakan momentum bagi seluruh pelajar untuk bersama sama memerangi penyalahgunaan obat terlarang seperti PCC, Miras dan Narkoba yang bisa merusak generasi muda penerus bangsa.