Polres Majalengka, Setelah beberapa bulan mengalami kekosongan, akhirnya Korlantas Mabes Polri menyalurkan blanko surat izin mengemudi (SIM) ke Satuan Administrasi Pelayanan SIM (Satpas) Polres Majalengka.
Untuk itu, masyarakat pemegang resi SIM sementara sudah dapat menukarkannya ke tempat yang sudah disediakan.
Syaratnya, kata dia, pemohon SIM yang sudah lulus itu membawa resi dengan tanggal registrasi 16-20 Juli 2018 dengan membawa KTP asli.
“Saya pastikan mulai besok, Kamis (23/8/2018) para pemohon sudah bisa menukarkan SIM sementaranya dengan SIM yang asli dan datang saja ke Satpas Majalengka, sekitar pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB,” ujar Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Isnadi Anang Raharjo, di Majalengka, Rabu (22/8/2018).
Untuk sementara ini, menurut dia, masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM baru atau perpanjangan diberikan SIM pengganti sementara. Meski demikian, proses pembayaran biaya pembuatan tetap harus dibayar dahulu meski blangko belum tersedia.
“Alur mekanisme pembuatan SIM memang di awal kita harus membayar ke BRI dulu baru proses pembuatan. Jadi memang alur-nya seperti itu harus membayar dahulu baru proses,” beber dia.
Namun karena saat memproses materialnya habis jadi SIM sementara yang diberikan. Saat material sudah tersedia masyarakat bisa langsung menukarkan tanpa ada tambahan biaya.
“Kami memastikan meski disebut SIM sementara namun fungsinya tetap sama dengan yang permanen. Jika pemilik SIM sementara nantinya diperiksa petugas maka surat tersebut menjadi izin mengemudi yang sah.