Polres Majalengka, Virus narkoba telah menjangkit pada seluruh kalangan baik anak sekolah, elit politik sampai aparat pemerintah sendiri. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia sudah sampai pada titik nadir. Ini menjadi kekawatiran untuk kita yang peduli dengan masa depan bangsa ini.

Pada Hari Senin Tanggal 18 September 20017 Kapolsek Cigasong Polres Majalengka AKP Kustadi SH Beserta Bhabinkamtibmas Polsek Cigasong Menghadiri dan ikut serta Deklarasi Anti Narkoba miras dan penyalah gunaan Obat sebagai bentuk sikap perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Miras dan Penyalah Gunaan Obat terlarang seperti Obat PCC .

Deklarasi Anti Narkoba Miras Dan Penyalahgunaan Obat terlarang, yang dilakukan di lapangan Upacara SMKN 1 Majalengka yang di hadiri oleh Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto SE MH Kepala Sekolah SMKN 1 Majalengka Drs Nono Mardono , Guru, staf Dan para siswa SMK N 1 Majalengka, “Harapan kami melalui Deklarasi Anti Narkoba Miras dan penyalah Gunaan Obat ini, bisa menjadi pesan afirmatif yang tertanam dalam pikiran bawah sadar kita sebagai tameng menolak bujuk rayu narkoba” imbuh Kapolsek

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here