Polres Majalengka, Ratusan Pelajar SMA Negeri 1 Jatiwangi dihadapan Kapolsek Jatiwangi Kompol H Yahya SH beserta Anggota Polsek Lainnya dan Para Guru sepakat mendeklarasikan Anti Penyalahgunaan Obat Paracetamol Caffein Carisoprodo (PCC) maupun jenis narkoba lainnya dan Miras ,di halaman sekolah SMA Negeri 1 Jatiwangi, pada Senin (18/09/17) pagi tadi.

“Gerakan ini bertujuan untuk menanamkan komitmen berperang melawan narkoba termasuk jenis PCC di dalam diri pelajar itu sendiri yang nantinya bisa ditularkan di lingkungan yang lebih luas lagi,” kata Kepala SMA Negeri 1 Jatiwangi melalui Pembina Siswa Sdr Suhendra Spd.

Sementara itu, Kapolsek Jatiwangi Kompol H Yahya SH melalui Kasi Humas Bripka Lukman Aroof SH Mengatakan” Deklarasi ini merupakan momentum bagi seluruh pelajar untuk bersama-sama dalam memerangi penyalahgunaan PCC atau jenis narkotika lainnya diwilayah Hukum Polsek Jatiwangi/Polres Majalengka

“Dalam memerangi Narkoba, termasuk jenis PCC, kita tidak hanya dengan melakukan sosialisasi saja, namun dengan gerakan pelajar anti narkoba dan seluruh pihak bisa berperan untuk menciptakan Kec Jatiwangi / Kabupaten Majalengka yang aman dari peredaran maupun penyalagunaan PCC atau narkoba lainnya,” ucap Kapolsek

Kapolsek menambahkan, pencegahan narkoba tidak bisa dilakukan oleh penegak hukum saja, melainkan butuh dukungan dari seluruh elemen, agar peredaran dan penyalagunaan narkoba tidak merusak tatanan hidup masyarakat dan merusak generasi muda penerus bangsa.

“Kami tidak ingin kejadian seperti di kota lain, menimpa anak-anak muda pelajar di Jatiwangi/ Majalengka, karena obat PCC ini jelas sangat membahayakan. Oleh karena itu, mari kita sama-sama menangkal peredaran penyalahgunaan PCC di wilayah hukum Polsek Jatiwangi / Polres Majalengka,” tukasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here