Polres Majalengka, Ratusan pelajar SMAN 1 Kadipaten, dihadapan Kapolsek Kadipaten Polres Majalengka Kompol Drs Edy Budi Pramono beserta para Bhabinkamtibmas dan para guru sepakat mendeklarasikan anti penyalahgunaan obat jenis PCC (Parasetamol Caffein Carisoprodo), Miras dan jenis Narkoba lainya bertempat di halaman SMAN 1 Kadipaten. Senin, 18/09/2017.
Kegiatan ini untuk menanamkan komitmen berperang melawan Narkoba, PCC dan Miras dalam diri pelajar yang nantinya bisa berkembang dilingkungan yang lebih luas.
Deklarasi ini merupakan momentum bagi seluruh pelajar untuk bersama sama memerangi penyalahgunaan PCC, Miras dan Narkoba atau sejenisnya diwilayah hukum Polsek Kadipaten, Polres Majalengka.
Dalam memerangi Narkoba termasuk jenis PCC dan Miras ini tidak cukup hanya sosialisasi saja melainkan dengan gerakan pelajar anti Narkoba dengan didukung oleh semua pihak untuk bersama sama berperan aktif agar Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka aman dari peredaran dan penyalahgunaan jenis PCC atau Narkoba dan Miras. Kami tidak ingin anak muda, pelajar Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka menjadi korban penyalahgunaan obat PCC seperti yang terjadi di kota lain, maka dari itu mari kita cegah peredaran dan pemyalahgunaan obat jenis PCC ,Narkoba dan Miras.
Pencegahan Narkoba tidak bisa dilakukan oleh penegak hukum saja melainkan perlu dukungan dari semua elemen agar peredaran dan penyalahgunaan Narkoba tidak merusak tatanan hidup masyarakat dan merusak generasi muda penerus bangsa.