Polres Majalengka, Sengketa lahan seluas 6.200 ribuan hektare milik Pabrik Gula (PG) Jatitujuh Sebagaimana diketahui lahan ribuan hektare ini menjadi perebutan antara pihak PG Jatitujuh dan warga Kabupaten Indramayu terkait hak guna lahan.

Pada hari ini selasa tanggal 20 November 2019 sekira jam 11.30 Wib tepatnya di Aula Sindangkasih Polres Majalengka telah berlangsung musyawarah terkait adanya gerakan F KAMIS (Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan) yang akhir akhir ini sering mengganggu’ penggarap yang sedang melaksanakan garapan lahan tebu di lokasi lahan kemitraan di PG rajawali jatitujuh.

Untuk menyikapi hal tersebut Polres Majalengka menggelar musyawaran antara PG Jatitujuh dengan Para Kuwu Kertajati dan Para Kuwu Jatitujuh yang di Pimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Mariyono,S.I.K.,M.Si dengan dihadiri Kabag Ops KOMPOL M.Pardede, Para Kasat dan Kapolsek Jatitujuh AKP Asep Supriadi.

Berdasarkan hak guna usaha (HGU) kepemilikan lahan adalah mutlak milik PT Rajawali II selaku pengelola PG Jatitujuh, Selain itu, Kapolres Majalengka menjelaskan
terkait ketetapan hukum tentang HGU Nomor 2 Tahun 2004 yang menyatakan kepemilikan tanah itu merupakan hak mutlak milik PT Rajawali II. Mereka dapat memahaminya dapat sekapat untuk menjalin kerjasama.

“Oleh karena itu, mari kita semua hapus masalah-masalah kebelakang yang tidak mengenakan, konflik berkepanjang lainnya, dan pada hari ini kami semua bergembira atas adanya komitmen bersama untuk menyelesaikan konflik ini,” ujar Kapolres AKBP Mariyono.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here