Polres Majalengka, Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian dan pemberatan yang terjadi di Kabupaten Majalengka, membuat Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, bergerak cepat. Hanya dalam waktu 10 hari Operasi Libas Lodaya 2017, pihak kepolisian berhasil mengungkap tindak pidana Curanmor, Curas dan Curat (C3).

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad,S.Ik.M.Si, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari,SH.S.Ik, memaparkan dari beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka, diantaranya Dua pelaku tindak pidana Curat maupun Curanmor berhasil dibekuk dari masing-masing Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

“Ini adalah hasil dari Operasi Libas Lodaya tahun 2017, yang dilaksanakan dari 2 Desember sampai 12 Desember 2017,” kata AKBP Noviana, kepada sejumlah awak media, saat ekspose di Mapolres Majalengka, Rabu (13/12).

Selain itu, kata Kapolres, dari pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim juga selain membekuk Dua orang berinisial K (50) warga Kabupaten Indramayu dan WY (47) penduduk Kabupaten Bandung. Mereka merupakan para pelaku tindak pidana Curat maupun Curanmor dengan modus dan TKP berbeda yang beraksi di wilayah hukum Majalengka.

Sementara itu, sambung kapolres, untuk pelaku K sendiri, dia menjalankan aksinya di tanggul Blok Citamiang, Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati Majalengka, pada Minggu (26/11) dengan mencuri sepeda motor, milik Kamil warga Majalengka, yang tengah terparkir areal pesawah dengan menggunakan sebuah obeng.

Sedangkan WY, menjalankan aksi jahatnya itu, di halaman parkir Mesjid Miftahul Janah, tepatnya berada di Kelurahan Tonjong, Majalengka, pada Sabtu (02/12) dengan modus mencuri sebuah tas milik Alsumiyati, warga Kabupaten Sumedang, yang berisi sejumlah uang dan barang-barang berharga, saat disimpan disebuah jok tengah di dalam mobil tersebut.

Namun, dari hasil pengembangan petugas. Polisi selain berhasil membengkuk Dua pelaku juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Diantaranya, Tiga unit sepeda motor dan Lima unit mobil berbagai merek dan type.

“Selain itu, kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti surat-surat kendaraan bermotor palsu diantaranya, BPKB dan STNK palsu serta konci kontak dan BB lainnya maupun sejumlah alat yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya itu,” jelas Kapolres.

Saat ini, pelaku beriku sejumlah barang bukti tersebut, sudah kita amankan di Mapolres Majalengka. Sementara pelaku K, akan kami jerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangka WY, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 7 tahun kurungan,” tegas AKBP Noviana.

Dengan adanya operasi Libas Lodaya ini, kapolres berharap, tingkat kejahatan yang ada di Kabupaten Majalengka dapat berkurang. Dan pihaknya menghimbau kepada warga yang akan melaksanakan liburan panjang jelang Natal ataupun tahun baru, agar dapat memperhatikan keselamatan. (humas res majalengka).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here