Polres Majalengka, Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Perbatasan Ampel Ligung Kabupaten Majalengka dengan Kecamatan Sukagumiwang -Indramayu, Jawa Barat, resmi dimulai, hari ini, Minggu(10/5/2020). Para petugas gabungan dari TNI-Polri dan instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka siap siaga di Posko Cek Point di setiap perbatasan.

Seperti terlihat di perbatasan Ampel -Majalengka - Indramayu petugas gabungan bersiaga terhadap para pengendara roda dua, empat, seluruh kendaraan roda empat baik yang pribadi, truk dan mobil bok tidak luput dari pemeriksaan, penyemprotan disinfektan di kendaraan masih terdapat pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

Mereka semua harus melewati sejumlah pemeriksaan oleh petugas, baik indentitas, cek kesehatan dan tujuan dari pengendara tersebut. Seperti anjuran pemerintah, seluruh pengendara dan penumpang harus menerapkan physical distancing atau jaga jarak demi mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Tak hanya itu, penumpang tersebut juga masih duduk di samping pengemudi yang jelas tidak dianjurkan oleh pedoman PSBB. Terpaksa, penumpang tersebut harus duduk di belakang sesuai arahan petugas dan masih terdapat pengguna sepeda motor tidak menggunakan masker.

Perwira Pengendali IPTU Umang Sumarsa SH selaku Kapospam Ops Chek Point mengatakan, pihaknya akan memutar balikkan kalau ada kendaraan yang melanggar aturan PSBB yang sudah diterbitkan oleh Pemkab Majalengka.

“Kami akan tindak para pengendara yang membandel untuk memasuki wilayah Majalengka, sanksi paling berat kami akan diputar balikan,” tegas IPTU Umang Sumarsa SH, Minggu(10/5/2020).

Hingga saat ini hari ke 5 PSBB, petugas gabungan terus memberhentikan kendaraan yang hendak memasuki wilayah Majalengka. Terutama, kendaraan yang datang dari daerah Indramayu masuk ke desa Ampel Ligung Kab. Majalengka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here