Tribratanews POLRES MAJALENGKA ,- Pada hari Selasa 12 September 2017, jam 08.30 wib, Kepala Kepolisian Sektor Cigasong Polres Majalengka AKP Kustadi SH mensosialisasikan Perkap Kapolri No 8 tahun 2017 tentang LKHPN, Perkap No 9 tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri, Perkap No 10 tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Mewah Bagi Anggota Polri dan PNS, dan Perkap No 11 tahun 2017 tentang perizinan Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya.
Kegiatan Tersebut diikuti Para Kanit, beserta seluruh anggota Polsek Cigasong.
Dalam arahannya Ka Polsek menyampaikan, Setiap pejabat penyelenggara negara di negeri ini, termasuk di lingkungan Polri berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.
Dalam Perkap Nomor 8 tahun 2017 tentang Penyampaian (LHKPN) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Polri, Perkap No 9 tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri, Perkap No 10 tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Mewah Bagi Anggota Polri dan PNS, dan Perkap No 11 tahun 2017 tentang perizinan Was Dan Dal Senpi Non Proganik TNI / Polri.
Dengan terbitnya Perkap ini Kapolsek menambahkan “agar setiap anggota memahami, menguasai dan mempedomani serta melaksanakannya dengan baik demi tercapainya tugas Polri.”
Dan di lanjutkan Penyampaikan commander wish Kapolda Jabari sesuai dengan perintah Kapolres langsung kepada para Kapolsek jajaran agar disampaikan kepada seluruh anggota mengenai informasi serta kebijakan Kapolda.